Didalam Muqaddimah Fathul Bari, Al-hafidz menerangkan tentang sebabnya Al-Bukhari meriwayatkan Hadits terpotong-potong, meringkasnya dan mengulanginya dalam beberapa bab.
Pertama, Imam Bukhari meriwayatkan suatu Hadits dari seorang sahabat, kemudian meriwayatkan Hadits itu kembali dari Sahabat yang lain (beda sanad). Supaya Hadits itu tidak dianggap Gharib.
Kedua, Imam bukhari memsahihkan Hadits atas daras qaidah ini, yaitu tiap-tiap hadits melengkapi beberapa Ma'na yang berlainan, karenanya hadits itu diriwayatkan lagi dalam bab lain melalui jalan lain pula.
Ketiga, ada Hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara sempurna. Maka Imam Bukhari meriwayatkan Hadits tersebut secara ringkas dan secara sempurna untuk menghilangkan Syubhat dari penukil-penukilnya.
Keempat, ada Hadits-hadits yang lafadz-lafadznya berbeda antara seorang perawi dengan perawi yang lain. Maka Imam Bukhari meriwayatkan semuanya, masing-masing menurut lafadznya sendiri, asalkan sanadnya sahih menurut syarat Imam Bukhari dan untuk tiap-tiap lafadz dibuat bab sendiri-sendiri.
Kelima, ada hadits-hadits yang kadang-kadang diwashalkan oleh sebagian perawi, sedangkan sebagian yang lain mengirsalkannya, dan hadits itu menurut Imam Bukhari adalah maushul dan dipeganginya. Namun demikian disebut juga yang mursal dengan memberi pengertian bahwa kemursalannya tidak memberi berkas apa-apa.
Keenam, ada Hadits-hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara mauquf sedangkan oleh sebagian yang lain diriwayatkan secara marfu'. Maka Imam Bukhari memandang bahwa marfu'lah yang lebih kuat. Tapi kedua macam ini tetap diriwayatkannya.
Ketujuh, ada hadits yang oleh sebagian perawi ditambah seorang perawi didalam sanad, sedangkan sebagian yang lain tidak disebutkan yang ditambahkan itu. Maka Imam Bukhari menyebutkan kedua macamnya, apabila keduanya dipandang shahih, yakni si perawi itu mendengar sekali dari temannya yang mendengar dari guru dan pada lain waktu ia mendengar langsung.
Kedelapan, kadang-kadang suatu Hadits diriwayatkan secara 'ammah, kemudian Imam Bukhari meriwayatkan hadits itu dari jalan yang lain yang menegaskan, bahwa perawi itu benar-benar mendengar hadits tersebut dari para perawi lain
Pertama, Imam Bukhari meriwayatkan suatu Hadits dari seorang sahabat, kemudian meriwayatkan Hadits itu kembali dari Sahabat yang lain (beda sanad). Supaya Hadits itu tidak dianggap Gharib.
Kedua, Imam bukhari memsahihkan Hadits atas daras qaidah ini, yaitu tiap-tiap hadits melengkapi beberapa Ma'na yang berlainan, karenanya hadits itu diriwayatkan lagi dalam bab lain melalui jalan lain pula.
Ketiga, ada Hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara sempurna. Maka Imam Bukhari meriwayatkan Hadits tersebut secara ringkas dan secara sempurna untuk menghilangkan Syubhat dari penukil-penukilnya.
Keempat, ada Hadits-hadits yang lafadz-lafadznya berbeda antara seorang perawi dengan perawi yang lain. Maka Imam Bukhari meriwayatkan semuanya, masing-masing menurut lafadznya sendiri, asalkan sanadnya sahih menurut syarat Imam Bukhari dan untuk tiap-tiap lafadz dibuat bab sendiri-sendiri.
Kelima, ada hadits-hadits yang kadang-kadang diwashalkan oleh sebagian perawi, sedangkan sebagian yang lain mengirsalkannya, dan hadits itu menurut Imam Bukhari adalah maushul dan dipeganginya. Namun demikian disebut juga yang mursal dengan memberi pengertian bahwa kemursalannya tidak memberi berkas apa-apa.
Keenam, ada Hadits-hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara mauquf sedangkan oleh sebagian yang lain diriwayatkan secara marfu'. Maka Imam Bukhari memandang bahwa marfu'lah yang lebih kuat. Tapi kedua macam ini tetap diriwayatkannya.
Ketujuh, ada hadits yang oleh sebagian perawi ditambah seorang perawi didalam sanad, sedangkan sebagian yang lain tidak disebutkan yang ditambahkan itu. Maka Imam Bukhari menyebutkan kedua macamnya, apabila keduanya dipandang shahih, yakni si perawi itu mendengar sekali dari temannya yang mendengar dari guru dan pada lain waktu ia mendengar langsung.
Kedelapan, kadang-kadang suatu Hadits diriwayatkan secara 'ammah, kemudian Imam Bukhari meriwayatkan hadits itu dari jalan yang lain yang menegaskan, bahwa perawi itu benar-benar mendengar hadits tersebut dari para perawi lain
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya