Home » » Ikhtilaf Ulama Tentang Meriwayatkan Hadits dengan Makna

Ikhtilaf Ulama Tentang Meriwayatkan Hadits dengan Makna

Written By Usep Mujani on Jumat, 13 November 2009 | 10.23

Para ulama sependapat menetapkan, bahwa seorang perawi yang tidak mempunyai ilmu yang dalam mengenai lafadh-lafadh hadits, madlul-madlulnya dan maksud-maksudnya, dan tidak mempunyai pengetahuan tentang kadar-kadar perbedaan, tidak boleh meriwayatkan hadits dengan Makna, wajiblah ia menyampaikannya persis seperti lafadh yang ia dengar dengan tidak memotong sekalimat pun dan tidak mengganti lafadnya. Demikian menurut pendapadat Ibnu Shalah dan Annawawi.
Namun mengenai yang telah cakap dalam hal-hal tersebut, para ulama berselisih paham atas beberapa pendapat :

1. "Tidak Boleh"
Inilah pendapat segolongan Ulama Hadits, Fuqaha dan Ushuliyin.
Diantara yang tidak membolehkan :
- Ibnu Sirin
- Tsa'lab
- Abu Bakar Arrazi
Menurut mereka, perawi itu harus meriwayatkan persis sebagai lafadz yang ia dengar.

2. "Boleh" jika yang diriwayatkan bukan Hadits Marfu' dan "Tidak Boleh" jika hadits Marfu"
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik menurut nukilan Alkhalil ibnu Ahmad dan Albaihaqi dalam kitab Al-Madkhal.

3. "Boleh" apabila diyakini bahwa hadits itu semakna dengan lafadz yang didengar.
Inilah yang ditunjukan oleh sikap sahabat dan ulama salaf, mereka sering kali meriwayatkan suatu riwayat dengan bermacam lafadz. Pendapat ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Assqalani.

4."Boleh" jika si perawi tidak ingat lagi akan lafadz yang ia telah dengar. Inilah Pendapat Al-Mawardi (Tadribur Rawi, hal 312)

5. Boleh mengganti lafadz, asalkan memakai lafadz yang muradhif dengannya.

6. Boleh jika hadits itu mengenai ilmu, seperti i'tiqad. Jika mengenai amal, tidak dibolehkan.

Namun menurut ibnu arabi dalam kitab ahkamul Quran, bahwa Khilaf yang disebutkan tadi hanya berlaku pada masa sahabat saja. Adapun bagi selain sahabat sudah jelas tidak dibolehkannya mereka mengganti lafadz satu dengan lafadz yang lain walaupun semakna.
Terakhir, Khilaf itu tidak berlaku pada tiga perkara, yaitu :
Pertama, pada lafadz-lafadz yang terdapat unsur ibadah didalamnya. Misal, lafadz Tassyahud, qunut dll. (ditukil dari pendapat Imam Azzarkasi)
Kedua, pada lafadz-lafadz Jawami'ul Kalim.
Ketiga, pada lafadz yang digunakan sebagai dalil bagi suatu hukum lughah, terkecuali kalau lafadz yang menggantikan dapat memberi hukum serupa dengan yang digantikan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Tafsir Hadits - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger