Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan

Pengertian Dhabith

Written By Usep Mujani on Minggu, 15 November 2009 | 06.35

Dhabit menurut lughat adalah "orang yang mengetahui dengan baik apa yang diriwayatkan, selalu berhati-hati, di hafal riwayatnya apabila ia meriwayatkan dari hafalannya, menjaga dengan sungguh-sungguh kitabnya apabila ia meriwayatkan dari kitabnya dan mengetahui mana yang bisa membiaskan makna suatu riwayat dari maksudnya apabila ia meriwayatkan dengan ma'na".

Dhabit menurut istilah adalah, perhatian yang penuh seorang perawi terhadap apa-apa yang didengarnya ketika ia menerima sebuah riwayat serta memahami apa yang didengarnya itu hingga ia menyampaikanya kepada orang lain.

Dhabith terbagi dua :
Pertama, Dhabit Shudur, yakni mampu menghapal dengan baik.
Kedua, Dhabit Kitab, yakni memelihara kitabnya dengan baik dari apapun yang dapat mengurangi kualitas sebuah kitab, baik sebatas sisipan atu sebagiannya.

Definisi 'adil

Ta'rif adil (definisi) :
'Adil menurut lughat, ialah : mardhi, maqbulusy syahada "orang yang diterima kesaksiannya".
Mengenai istilah, para ulama mempunyai beberapa pendapat diantaranya : "orang yang adil itu, ialah : orang yang berkumpul padanya beberapa ketentuan ini".
Pertama, Islam
Kedua, Taklif (sudah mukallaf)
Ketiga, Menjaga dari sebab-sebab kefasekan dan merusak muru'ah.

Dengan kata lain, 'adil adalah suatu sifat yang tersimpan dan terhujam pada diri seseorang yang menyebakan orang yang mempunyai 'adallah itu tetap taqwa dan memelihara muru'ah yang menyebabkan timbul kepercayaan kita kepadanya dan haruslah dia menjauhkan diri dari dosa-dosa besar.

Dalam masalah riwayat, tidak diharuskan orang itu laki-laki dan merdeka, oleh sebab itu, riwayat wanita dan budak pun sah untuk diterima. Namun, konteks adil dalam periwayatan, berbeda halnya dengan orang 'adil dalam persaksian (syahadah).

Sebab disebutkan berulang-ulang Sebuah Hadits dalam Satu Kitab

Written By Usep Mujani on Jumat, 13 November 2009 | 10.58

Didalam Muqaddimah Fathul Bari, Al-hafidz menerangkan tentang sebabnya Al-Bukhari meriwayatkan Hadits terpotong-potong, meringkasnya dan mengulanginya dalam beberapa bab.

Pertama, Imam Bukhari meriwayatkan suatu Hadits dari seorang sahabat, kemudian meriwayatkan Hadits itu kembali dari Sahabat yang lain (beda sanad). Supaya Hadits itu tidak dianggap Gharib.

Kedua, Imam bukhari memsahihkan Hadits atas daras qaidah ini, yaitu tiap-tiap hadits melengkapi beberapa Ma'na yang berlainan, karenanya hadits itu diriwayatkan lagi dalam bab lain melalui jalan lain pula.

Ketiga, ada Hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara sempurna. Maka Imam Bukhari meriwayatkan Hadits tersebut secara ringkas dan secara sempurna untuk menghilangkan Syubhat dari penukil-penukilnya.

Keempat, ada Hadits-hadits yang lafadz-lafadznya berbeda antara seorang perawi dengan perawi yang lain. Maka Imam Bukhari meriwayatkan semuanya, masing-masing menurut lafadznya sendiri, asalkan sanadnya sahih menurut syarat Imam Bukhari dan untuk tiap-tiap lafadz dibuat bab sendiri-sendiri.

Kelima, ada hadits-hadits yang kadang-kadang diwashalkan oleh sebagian perawi, sedangkan sebagian yang lain mengirsalkannya, dan hadits itu menurut Imam Bukhari adalah maushul dan dipeganginya. Namun demikian disebut juga yang mursal dengan memberi pengertian bahwa kemursalannya tidak memberi berkas apa-apa.

Keenam, ada Hadits-hadits yang oleh sebagian perawi diriwayatkan secara mauquf sedangkan oleh sebagian yang lain diriwayatkan secara marfu'. Maka Imam Bukhari memandang bahwa marfu'lah yang lebih kuat. Tapi kedua macam ini tetap diriwayatkannya.

Ketujuh, ada hadits yang oleh sebagian perawi ditambah seorang perawi didalam sanad, sedangkan sebagian yang lain tidak disebutkan yang ditambahkan itu. Maka Imam Bukhari menyebutkan kedua macamnya, apabila keduanya dipandang shahih, yakni si perawi itu mendengar sekali dari temannya yang mendengar dari guru dan pada lain waktu ia mendengar langsung.

Kedelapan, kadang-kadang suatu Hadits diriwayatkan secara 'ammah, kemudian Imam Bukhari meriwayatkan hadits itu dari jalan yang lain yang menegaskan, bahwa perawi itu benar-benar mendengar hadits tersebut dari para perawi lain

Ikhtilaf Ulama Tentang Meriwayatkan Hadits dengan Makna

Para ulama sependapat menetapkan, bahwa seorang perawi yang tidak mempunyai ilmu yang dalam mengenai lafadh-lafadh hadits, madlul-madlulnya dan maksud-maksudnya, dan tidak mempunyai pengetahuan tentang kadar-kadar perbedaan, tidak boleh meriwayatkan hadits dengan Makna, wajiblah ia menyampaikannya persis seperti lafadh yang ia dengar dengan tidak memotong sekalimat pun dan tidak mengganti lafadnya. Demikian menurut pendapadat Ibnu Shalah dan Annawawi.
Namun mengenai yang telah cakap dalam hal-hal tersebut, para ulama berselisih paham atas beberapa pendapat :

1. "Tidak Boleh"
Inilah pendapat segolongan Ulama Hadits, Fuqaha dan Ushuliyin.
Diantara yang tidak membolehkan :
- Ibnu Sirin
- Tsa'lab
- Abu Bakar Arrazi
Menurut mereka, perawi itu harus meriwayatkan persis sebagai lafadz yang ia dengar.

2. "Boleh" jika yang diriwayatkan bukan Hadits Marfu' dan "Tidak Boleh" jika hadits Marfu"
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik menurut nukilan Alkhalil ibnu Ahmad dan Albaihaqi dalam kitab Al-Madkhal.

3. "Boleh" apabila diyakini bahwa hadits itu semakna dengan lafadz yang didengar.
Inilah yang ditunjukan oleh sikap sahabat dan ulama salaf, mereka sering kali meriwayatkan suatu riwayat dengan bermacam lafadz. Pendapat ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Assqalani.

4."Boleh" jika si perawi tidak ingat lagi akan lafadz yang ia telah dengar. Inilah Pendapat Al-Mawardi (Tadribur Rawi, hal 312)

5. Boleh mengganti lafadz, asalkan memakai lafadz yang muradhif dengannya.

6. Boleh jika hadits itu mengenai ilmu, seperti i'tiqad. Jika mengenai amal, tidak dibolehkan.

Namun menurut ibnu arabi dalam kitab ahkamul Quran, bahwa Khilaf yang disebutkan tadi hanya berlaku pada masa sahabat saja. Adapun bagi selain sahabat sudah jelas tidak dibolehkannya mereka mengganti lafadz satu dengan lafadz yang lain walaupun semakna.
Terakhir, Khilaf itu tidak berlaku pada tiga perkara, yaitu :
Pertama, pada lafadz-lafadz yang terdapat unsur ibadah didalamnya. Misal, lafadz Tassyahud, qunut dll. (ditukil dari pendapat Imam Azzarkasi)
Kedua, pada lafadz-lafadz Jawami'ul Kalim.
Ketiga, pada lafadz yang digunakan sebagai dalil bagi suatu hukum lughah, terkecuali kalau lafadz yang menggantikan dapat memberi hukum serupa dengan yang digantikan.

Ikhtilaf Ulama Tentang Sifat-sifat meriwayatkan Hadits

Para ulama dalam masalah ini terbagi atas beberapa golongan :

1. Golongan Mutasyaddidin
Golongan Mutasyaddidin, tidak membenarkan seseorang meriwayatkan selain dari yang hafal dan yang masih ingat benar.
Diantara Ulama-ulama besar yang berpendapat demikian yaitu, Abu Hanifah, Ahmad, Malik ibn Anas, Abu Bakar Ashaidalani Asyafii.
Jumhur ulama tidak sependapat dengan tokoh-tokoh ini, hampir sebagian dari perawi-perawi hadits sahih tidak menghafal riwayat-riwayatnya.

2. Golongan Mutasahilin
Golongan Mutasahilin membenarkan kita berpegang kepada tulisan, walaupun belum ada syarat-syarat yang diperlukan, yakni belum disesuaikan dengan naskah asli. Diantara ulama-ulama Muthasilin yang berpendapat demikian ibnu lahi'ah.

3. Golongan Mutawasithin
Golongan Mutawasithin, membolehkan kita meriwayatkan apa yang kita dengar sendiri, atau kita ambil dari kitab yang kita pelajari pada seorang guru, walaupun kita tidak dapat menghafal riwayat-riwayat kita itu.

Cabang-cabang Ilmu Hadits

Written By Usep Mujani on Minggu, 01 November 2009 | 20.57



untuk membaca artikel yang bersangkutan. Silahkan klik saja!! 
1. Ilmu Rijal al-Hadits
2. Tarikh Arruwah
3. Ilmu al-Jarh wa at-Ta'dil
4. Ilmu 'ilal al-Hadits
5. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
6. Ilmu Gharib al-Hadits
7. Ilmu Mukhtalif al-Hadits
8. Ilmu Nasikh wa Mansukh
9. Ilmu Tashif wa at-Tahrif

Ilmu Hadits Riwayah

Written By Usep Mujani on Jumat, 23 Oktober 2009 | 05.33




Pendiri Ilmu Hadits Riwayah adalah Muhammad bin Syhab Azzuhri (w. 124 H)... Biografi lengkap Klik disini

Menurut bahasa riwayah berasal dari kata rawa-yarwi-riwayatan yang berarti annaql = memindahkan dan penukilan. Sedangkan ilmu hadits riwayah menurut istilah sebagaimana pendapat Dr. Subhi Asshalih adalah :
" ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan sifat serta segala segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin " (Subhi Asshalih, Ulumul Hadits...hal. 107)
Jadi jelaslah, dari definisi diatas kita dapat menarik beberapa point , yaitu :
  • Objek Ilmu Hadits Riwayah adalah matan atau isi hadits yang disandarkan kepada Nabi, Sahabat dan Tabiin.
  • Ilmu Hadits Riwayah mempelajari periwayatan yang mengakumulasikan apa, siapa dan dari siapa suatu riwayat.
  • Fokus kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah Matan Hadits. Namun tidak mungkin ada matan tanpa disertai Sanad Hadits.

Ilmu Hadits Dirayah



Pendiri Ilmu Hadits Dirayah adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurahman bin Khalad Ramahumuzi (w.360 H)...biografi selengkapnya klik Disini.

Ilmu Hadits Dirayah, menurut bahasa dirayah berasal dari kata dara-yadri-daryan yang berarti pengetahuan. Maka seringkali kita mendengar Ilmu Hadits Dirayah Disebut-sebut sebagai pengetahuan tentang ilmu Hadits atau pengantar ilmu hadits.
Menurut imam Assyuthi, Ilmu Hadits Dirayah adalah " ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya".
Mari kita perjelas dari definisi ilmu hadits riwayah tersebut,

  • HAKIKAT PERIWAYATAN, maksudnya adalah apa, siapa dan dari siapa riwayat itu. 
  • SYARAT-SYARAT PERIWAYATAN, maksudnya ketika menerima (tahamul) periwayatan hadist. Dengan kata lain memakai metode macam apa rawi tersebut.
  • MACAM-MACAM PERIWAYATAN, maksudnya, apakah sanadnya mutthasil atau inqitha. 
  • HUKUM-HUKUM PERIWAYATAN, apakah maqbul atau mardud? 
  • KEADAAN PERAWI, yakni ketika menyampaikan (tahamul) dan menerima (ada) hadits, apakah adil atau tidak? Dimana tempat tinggal, lahir dan wafatnya. Sedangkan untuk Marwi, yakni rasional dan tidaknya.
  • MACAM-MACAM PERIWAYATAN, artinya hadits atau atsar. Begitu pula dalam hal pembukuannya, apakah musnad, mu'jam atau ajza'.

Ilmu Hadits Dirayah kajiannya pada pengetahuan hadits apakah telah memenuhi persyaratan sebagai hadits yang diterima atau ditolak.
Ilmu Hadits Dirayah dikenal juga dengan istilah Ulumul Hadits, Ushul Hadits, Ushul Arriwayah dan Musthalah Hadits. Namun, masing-masing nama tersebut mempunyai Filsafat makna yang berkaitan.

Kelayakan Tahammul Hadits



Mari kita kaji tiga pendapat tentang kelayakan tahamul hadits menurut para ahli ilmu :

Pertama, bahwa umur minimal dalam konteks tahamul hadits adalah lima tahun. Ibn ashsalah mengatakan :"pembatasan lima tahun itu merupakan ketentuan yang diperaktekan ulama hadits mutaakhirin". Hujjah yang digunakan oleh pendapat ini adalah riwayat imam bukhari dalam sahihnya dari hadits Muhammad ibm arrabi ra., katanya : "aku masih ingat siraman Nabi Saw. Dari timba ke mukaku, dan aku (ketika itu) berusia lima tahun" (lih. Sahih bukhari hal. 25 juz I).

Kedua, pendapat al-hafidz Musa ibn Harun al-Hammal, yaitu bahwa kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil dinilai absah bila ia telah mampu membedakan antara sapi dan himar. Saya merasa yakin bahwa beliau maksudkan adalah "tamyiz". Beliau menjelaskan pengertian tamyiz dengan kehidupan disekitar. Pendapat beliau menurut saya justru buntu, karena tidak menentukan ukuran spesifik pada tamyiz itu sendiri seperti pendapat pertama tadi.

Ketiga, keabsahan kegiatan dalam mendengar hadits masih disandarkan pada adanya tamyiz. Bila ia memahami pembicaraan dan mampu memberikan jawaban, maka ia sudah mumayiz dan absah pendengarannya, meskipun usianya di bawah lima tahun. Namun, bila ia tidak memahami pembicaraan dan tidak mampu memberikan jawaban, maka kegiatan mendengar hadits dinyatakan tidak absah, meskipun usianya diatas lima tahun. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama mutaqadimin. (lih. Muqadimah ibn ashshalah, hal. 49. Bandingkan dengan Fathul al-Mughist karya al-iraqy, hal 45 juz II)

Jika kita lihat, ketiga pendapat tadi sesungguhnya hampir sepakat dengan kriteria tamyiz, yakni bila anak mampu memahami pembicaraan dan mampu memberikan jawaban maka ia dinyatakan sudah berstatus mumayiz dan dinilai absah dalam kegiatan mendengar hadits.

Definisi Matan dan Sanad Hadits


Sebelum mendefinisikan matan dan sanad Hadits, baik secara etimologis maupun terminologis.

MATAN HADITS
MATAN secara etimologis berarti segala sesuatu yang keras bagiannya. Bentuk jamaknya adalah "mutun" dan "mitan".
MATAN secara terminologis adalah redaksi hadits yang menjadi unsur pendukung pengertiannya. Penamaan seperti itu barangkali didasarkan pada alasan bahwa bagian itulah yang tampak dan yang menjadi sasaran utama hadits. Jadi penamaan itu diambil dari pengertian etimologisnya.

SANAD HADITS
SANAD secara etimologis berarti bagian bumi yang menonjol dan "sesuatu yang berada di hadapan anda dan yang jauh dari kaki bukit ketika anda memandangnya". Bentuknya jamaknya adalah "isnad". Sedangkan segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain adalah musnad.
SANAD secara terminologis adalah "jalur matan", yakni rangkaian para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya. Jalur ini dinamakan sanad adakalanya karena periwayatan bersandar kepadanya dalam menisbatkan matan kepada sumbernya, dan adakalanya karena para hafidz bertumpu kepada "yang menyebutkan sanad" dalam mengetahui sahih atau dha'if suatu hadits. (lih. Tadrib ar-Rawiy, hal. 5-6)
Menurut hemat saya, penyebutan jalur matan dengan sebutan sanad adalah karena kedua makna tersebut.
Sedangkan terma ISNAD berarti menyandarkan atau mengangkat hadits kepada pengucapnya, yakni menjelaskan jalur matan dengan periwayatan hadits secara berantai. Namun terkadang para Muhaddits menggunakan kata ISNAD dan SANAD dengan makna sama.

Mengapa Sahih Bukhari lebih unggul ???



Para ulama telah sepakat bahwa kitab sahih bukhari dan sahih muslim diterima sebagai kitab yang otentik sesudah al-Qur'an. Namun ada perbedaan pendapat mana yang lebih otentik di antara dua kitab tersebut. Sejumlah Muhaddits dari Maroko berpendapat bahwa sahih muslim lebih unggul dari sahih Bukhari, sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa Sahih Bukhari lebih otentik dan lebih baik dari Sahih Muslim.
Argumen jumhur adalah sebagai berikut :

Pertama, Keunggulan pribadi bukhari atas Muslim.
Alhakim abu ahmad naisapuri mengatakan, "semoga Allah merahmati Muhammad bin Ismail, karena ia telah menulis (membukukan) hadits-hadits yang menjadi sumber hukum islam dan menerangkannya kepada manusia. Orang-orang yang membukukan hadits sesudahnya seperti Muslim sebenarnya hanya mengambil dari kitab bukhari".

Kedua, keunggulan kitab sahih bukhari itu sendiri atas Sahih Muslim karena perbedaan metode pengambilan hadits yang dilakukan masing-masing, sebagaimana terlihat dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

SAHIH BUKHARI,
Rawi yang haditsnya ditulis oleh imam bukhari saja berjumlah lebih kurang 435 orang. Rawi yang mendapat kritikan hanya 80 orang.
Jumlah hadits yang ditulis oleh bukhari dari 80 orang yg dikritik itu tidak banyak.
80 orang yang dikritik dalam sahih bukhari itu kebanyakan adalah guru imam bukhari sendiri dimana beliau pernah bertemu dan mengetahui keadaan mereka, serta mengetahui dengan teliti nilai hadits-hadits mereka, mana yang baik dan tidak.
Hadits-hadits yang berasal dari genenarsi kedua (tabqah tsaniyah) diseleksi dulu oleh Imam bukhari.
Dalam hal bersambungnya sanad, imam bukhari mensaratkan bahwa sanad dapat disebut bersambung apabila murid dengan guru atau rawi kedua dengan rawi pertama benar-benar pernah bertemu meskipun hanya sekali.
Tentang kritik terhadap materi hadits karena adanya illah (cacat). Dalam sahih bukhari materi hadits yang mendapat kritik dalam hal ini berjumlah 80 buah.
Dan argumen-argumen itulah yang memperkuat pendapat jumhur bahwa sahih bukhari lebih otentik dari pada sahih Muslim. Perlu diketahui, bahwa keunggulan dan keotentikan sahih bukhari itu bila ditinjau secara umum. Sebab dalam sahih muslim terdapat pula beberapa hadits yang lebih otentik dibanding beberapa hadits dalam sahih bukhari.

ulumul hadits

Written By Usep Mujani on Kamis, 22 Oktober 2009 | 01.22



Dari segi bahasa ulumul hadits terdiri dari dua kata yakni ulum dan hadits. Secara sederhana ulum atau ilmu artinya pengetahuan, knowleadge, dan science, sedangkan hadits artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad saw baik dari perkataan, maupun persetujuan. para ulama ahli banyak yang memberikan definisi ilmu hadits, diantaranya ibnu hajjar Assqalani :

hadits 03

Written By Usep Mujani on Kamis, 08 Oktober 2009 | 12.20

Terjemah Hadits ke -3�
Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khathab rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.(HR.Bukhori dan Muslim)




Definisi Assunnah

Written By Usep Mujani on Rabu, 07 Oktober 2009 | 09.23



Secara etimologi, Assunnah berarti perjalanan, yang baik maupun yang buruk (lih. Sahih Muslim, hal. 705, juz II dan hal. 2059, juz IV).

Dalam pengertian Syara`, pengertian Assunnah menjadi beragam sesuai spesialisasi masing-masing :

1. Assunnah menurut Ulama Hadits
Assunah adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan Nabi Muhammad Saw, berupa sabda, perbuatan, taqrir dan sifat, baik sebelum diutus menjadi nabi (seperti tahanuts di gua hira) atau serudahnya. (lih. Majmu` Fatawiy hal, 10 juz, XVIII).

2. Assunnah menurut Ulama Ushul Fiqih
Sabda, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad Saw yang layak menjadi dalil hukum syari`.

3. Assunnah menurut Ulama Fiqih
Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad Saw. yang tidak termasuk bab fhardu dan wajib.


.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Tafsir Hadits - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger